Nasional

Kritik Aturan Wajib PCR, Ketua DPR : Pemerintah Diskriminatif dan Membingungkan Masyarakat!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Ketua DPR Puan Maharani menyoroti aturan baru pemerintah terkait seluruh penumpang pesawat domestik wajib melakukan tes PCR. Puan mengatakan, pemerintah harus menjawab kebingungan masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan, melansir kumparan.com, Kamis (21/10/2021)

Puan mengaku heran kebijakan wajib PCR diberlakukan di saat kasus corona tengah melandai. Karena itu, pemerintah harus menjawab pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat.

“Kenapa dulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” tanya Puan.

Menurut Puan, tes PCR seharusnya hanya digunakan untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan menyulitkan masyarakat yang hendak berpergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa COVID-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” sebut Puan.

“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2×24 jam,” lanjutnya.

Eks Menko PMK ini menambahkan, jika alasan kebijakan PCR yakni semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi. Hal ini, kata Puan, perlu diselesaikan pemerintah.

Baca Juga :   DPRD Jengkel Pemkab Bone Pinjam Uang Bank untuk THR

“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujar Puan.

Di sisi lain, kata Puan, masyarakat juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengizinkan kapasitas penumpang pesawat 100 persen. Menurutnya, kebijakan ini semakin membingungkan masyarakat.

“Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran COVID-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” ucap Puan.

Ia berharap pemerintah lebih memprioritaskan seluruh program penanganan COVID-19 secara komprehensif. Ia menyebut, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.

“Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes COVID. Kemudian perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Puan menuturkan jika pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, sebaiknya harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa merata di seluruh daerah.

“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2×24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” tutup Puan. (int/kum)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com