JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendorong media penyiaran menampilkan citra baik polisi.
Hal itu disampaikan Ubaidillah dalam diskusi panel Rakernis Humas Polri 2025, di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, KPI memiliki tugas dan kewenangan pengawasan lembaga penyiaran televisi dan radio berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
KPI pun secara aktif memantau seluruh program siaran, termasuk tayangan yang menampilkan institusi kepolisian.
“Kegiatan hari ini adalah bagian dari membangun citra positif Polri di mata publik, khususnya melalui media penyiaran. Program kepolisian yang tayang di TV perlu disajikan secara informatif, edukatif, dan tidak menyimpang dari realitas tugas-tugas kepolisian,” kata Ubaidillah dalam keterangannya.
Selain itu, dia menyebut KPI mencatat sebanyak 51 pengaduan masyarakat terkait tayangan yang menampilkan kepolisian dalam kurun waktu 2019–2024.
Pengaduan tersebut antara lain menyangkut arogansi, intimidasi, hingga pelanggaran terhadap norma jurnalistik.
“Kami memiliki 130 tenaga pemantau yang bekerja dalam tiga shift untuk mengawasi siaran TV dan radio selama 24 jam. Tayangan tentang polisi pun menjadi fokus utama kami, baik yang berupa berita, dokumenter, hingga drama dan sinetron,” jelasnya.
