JAKARTA, EDUNEWS.ID-Selama masa pandemi berlangsung, hasil tes PCR dan antigen selalu digunakan sebagai salah satu syarat utama perjalanan. Namun aturan terkait penggunaan PCR dan antigen sebagai syarat ini telah dihapuskan dan berlaku mulai hari ini.
Dengan kata lain saat ini masyarakat yang ingin bepergian dalam negeri sudah tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan hasil tes negatif PCR ataupun antigen.
Ketentuan terkait penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan telah disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun surat tersebut secara resmi telah diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas, Selasa (8/3/2022).
Meski demikian perlu diketahui bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi setidaknya dua dosis. Jadi bagi masyarakat yang belum menerima vaksin setidaknya dua dosis masih harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan
Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk anak yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
sumber : detik
