Nasional

Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di Makassar, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Dia merinci 12 tersangka itu terdiri dari dua orang tersangka, yakni A dan H, dalam dua kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RSJ Dadi Makassar. Kemudian, dua tersangka, yakni S dan A, untuk kasus di RS Stelamaris.

Lalu, enam tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RS Labun Baji. Terakhir, dua tersangka, yakni R dan RA, untuk kasus di RS Bhayangkara Polda Sulsel.

Lebih lanjut, Awi menyampaikan kepolisian terus bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Awi.

 

 

cnn

Baca Juga :   Jokowi Minta Sri Mulyani dan Risma Blak-blakan di Sidang MK
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com