Nasional

BUMN Dukung Oknum Penyedia Antigen Bekas Dipidana

Bumn/ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian BUMN mendukung investigasi kepolisian atas dugaan layanan rapid test antigen bekas di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu. Pasalnya, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta proses investigasi oleh kepolisian berlangsung cepat. Apabila terbukti bersalah, ia meminta kepolisian menjatuhkan hukuman pidana bagi para oknum terkait.

“Kami mendukung seluruh proses yang dilakukan oleh teman dari kepolisian, yang sudah ungkap hal ini. Kami minta prosesnya bisa dilaksanakan dengan secepatnya sehingga orang yang tidak bertanggung jawab ini bisa juga dihukum secara pidana, karena telah merugikan masyarakat,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/4/2021).

Tak hanya merugikan masyarakat, tindakan para oknum itu juga merugikan PT Kimia Farma (Persero) Tbk sendiri. Seperti diketahui, layanan rapid test antigen itu merupakan kerja sama antara Kimia Farma dengan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.

“Ini telah merugikan Kimia Farma sendiri, di mana orang-orang ini adalah karyawan atau orang kontrak, atau apapun namanya, yang sudah membuat kerugian juga bagi Kimia Farma,” tuturnya.

Atas kejadian itu, Arya meminta perusahaan farmasi BUMN tersebut memperketat pengawasan atas tindakan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan pada pemeriksaan covid-19. Dengan demikian, hal serupa tidak terulang ke depannya.

“Kami minta kepada teman dari Kimia Farma untuk semakin ketat melakukan pengawasan terhadap proses-proses yang bisa merugikan masyarakat dan merugikan perusahaan, karena ini tidak baik bagi semuanya,” terangnya.

Terpisah, Kimia Farma melalui cucu usaha mereka PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan sanksi berat kepada oknum petugas layanan rapid test antigen bekas di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini menegaskan tindakan oleh oknum tersebut sangat bertentangan dengan SOP perusahaan. Karenanya, perbuatan itu merupakan pelanggaran sangat berat yang tak hanya merugikan perseroan tapi juga masyarakat.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen bekas di bandara itu pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang pegawai di antaranya petugas kasir hingga analis. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumatera Utara.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com