JAKARTA, EDUNEWS.ID — Sebanyak 11 orang yang diwakili kuasa hukum Raul Gindo Cahayo menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perbuatan melawan hukum.
Selain empat pihak tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menjadi tergugat. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakpus pada hari ini, Selasa (13/4/2021), dengan nomor perkara 233/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Para penggugat, yakni Agustin Sundoro, dkk; Hendry Widjaja; Yeritza;Tjoe Rina Gama; Rusmalasari Trikadibusana; Roganda Parulian Manullang; Martamtam Samosir; Kerman Yanto; Fidelia Oey; David Wyanto; dan Agusturia IR.
Namun demikian, belum jelas bentuk perbuatan melawan hukum apa yang dimaksud dalam gugatan. Dalam petitum yang tertera di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dan membayar segala kerugian materiil secara tanggung renteng.
Kerugian materiil yang dialami penggugat masing-masing antara lain Rp490.792.808 (penggugat I);Rp334.156.849 (penggugat II);Rp327.511.643 (penggugat III);Rp592.101.369 (penggugat IV); danRp383.942.808 (penggugat V).
Wakil Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengaku menghormati setiap hak warga negara untuk melayangkan gugatan.
“Kami hormati proses hukumnya. Saat ini, gugatan baru didaftarkan dan kami menunggu rilis maupun berkas gugatannya,” tutur dia.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi tergugat lainnya dalam perkara ini. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
cnn