JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja atau Tukin tiga kementerian.
Keputusan itu diteken langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian tersebut diantaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Pemerintah menyebut untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dimana keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tandatangani Prabowo pada 27 Maret lalu.
Pegawai dengan kelas jabatan terendah (kelas 1) menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan pegawai dengan kelas jabatan tertinggi (kelas 17) memperoleh tukin hingga Rp33,2 juta.
Untuk para menteri di tiga kementerian tersebut, mereka akan menerima tukin sebesar 150 persen dari nominal tertinggi, yakni Rp49,8 juta per bulan. Sementara itu, wakil menteri mendapatkan 90 persen dari tukin tertinggi, atau setara dengan Rp29,9 juta per bulan.
