Nasional

Kapasitas Penumpang Pesawat akan Full 100 Persen Secara Bertahap

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Perhubungan akan meningkatkan jumlah penumpang pesawat hingga 100 persen secara bertahap sesuai dengan ketentuan organisasi penerbangan internasional. Kapasitas untuk angkutan penerbangan niaga berjadwal saat ini diatur maksimal hanya 70 persen dari total kursi yang disediakan.

“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunhan Novie Riyanto, Kamis, 11 Juni 2020.

Novie mengatakan penerapan penambahan kapasitas penumpang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Selain mengacu pada aturan ICAO, beleid ini sesuai dengan ketentuan EASA,CASA,CAA dan otoritas internasional lainnya.

Sebelum kapasitas penumpang pesawat udara ditingkatkan, Novie mengatakan pihak regulator harus mengatur protokol kesehatan yang lebih ketat. Protokol berlaku baik di bandara keberangkatan, kedatangan, maupun di dalam kabin pesawat.

Adapun pada masa-masa ini, Novie menyebut Kementerian Perhubungan belum akan menambah kapasitas penumpang pesawat lantaran masih berfokus terhadap pengoptimalan operasional pesawat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam pesawat dengan cara meningkatkan proteksi, penetapan standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan. Bila seluruhnya sudah lebih siap, peningkatan kapasitas penumpang dapat direalisasikan.

Di sisi lain, untuk menjamin keamanan di dalam pesawat, Kementerian Perhubungan telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam kabin.

“Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” ucap Novie.

Novie mengimbuhkan, sejatinya sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di 85 persen pesawat di Indonesia sudah aman. Sebab, sistem udara dalam kabin telah menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air).

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

Filter HEPA dirancang untuk meminimalisasi penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Ia merincikan, pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA.

Sedangkan pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udaranya telah menggunakan HEPA dan menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi serta 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin. Sementara, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat ini diklaim tetap terjamin lantaran memiliki sistem Environment Control System (ECS) packs operative. Sistem tersebut memungkinkan udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5-7 menit.

 

tmp

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com