JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendorong pemuda dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, pada acara peluncuran Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi.
Pernyataan Ketua KPK tersebut mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Bang Djus sapaan akrab Djusman AR dihubungi via selulernya yang sedang berada di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2023).
Ia berpendapat bahwa apa yang disampaikan Ketua Lembaga Anti Rasuah tersebut, sudah merupakan bagian dari tupoksi KPK dimana diketahui bagaimana tidak hanya bergerak pada upaya penindakan tapi juga menerapkan upaya pencegahan.
“Himbauan atau dorongan kepada pemuda atau masyarakat untuk terlibat langsung berperan serta melawan korupsi yang substansialnya pencegahan, pengawasan dan pelaporan patutlah diapresiasi. Tentunya juga itu merupakan wujud ajakan dan keterbukaan KPK menerima saran, pendapat, laporan hingga kritik dan memang harus begitu, berkesesuaian dengan undang-undangnya sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang No 31 tahun 99 beserta perubahannya Undang-undang No 20 tahun 2001 begitupun dalam PP No 71 tahun 2000 dan PP No 43 tahun 2018,” ujar Djusman AR yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Sabtu (12/8/2023).
Hal yang terpenting adalah terwujudnya penegakan hukum pemberantasan korupsi secara benar, berkeadilan dan transparan. Senantiasa konsisten demi hukum, keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
“Harus diingat pula bahwa penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi mustahil akan teraih dengan baik tanpa adanya peranserta masyarakat, oleh karena itu wajib terbangun sinergi yang baik, berintegritas antara penegak hukum dan masyarakat khususnya dengan penggiat anti korupsi,” tutur Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar Djusman AR.
Penggiat anti korupsi itu sebenarnya tidak menuntut apa-apa termasuk penghargaan atau hadiah dari negara. Tuntutannya hanya satu, tuntaskan yang memang unsurnya terpenuhi dan sampaikan secara cepat ke masyarakat pelapor atas perkembangan kasus yang dilaporkan.
“Jangan hanya merespon masyarakat saat datang melaporkan atau membawa data namun lupa kewajibannya atas pemenuhan hak-hak masyarakat pelapor mendapatkan informasi hingga pelayanan. Masih banyak masyarakat pelapor mengeluhkan soal itu. Wajib diperbaiki, sejatinya jangan buat masyarakat apriori karena akan mempengaruhi semangat anti korupsinya,” tegasnya.
“Prinsipnya “LIhat, Lawan, Laporkan” wajib Tegas dan Terukur dengan instrumen Tegakkan Hukum dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara,” pungkas Djusman AR yang diketahui Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Poltik (LP-SIBUK) Sulsel.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menilai peranan partisipasi masyarakat sangat penting sebagai pelaku sejarah untuk Indonesia yang lebih baik.
“Hari ini anda boleh memilih sikap, apakah anda ingin menjadi saksi sejarah atau ingin menjadi pelaku sejarah. Saran saya, jangan hanya jadi saksi sejarah, tapi ambil bagian anda sebagai pelaku sejarah untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Firli,
Firli menggarisbawahi, setidaknya ada dua peranan yang bisa dilakukan pemuda dan LSM dalam konteks pemberantasan korupsi. Pertama, dengan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat melalui berbagai aksi konkrit, khususnya dalam membangun budaya antikorupsi.
“Saya sungguh berharap, sebagai agen perubahan, para pemuda memberikan upaya-upaya untuk perubahan yang lebih baik,” kata dia.
Kedua, lanjutnya, pemuda diharapkan menjadi agen pembangunan yang turut bertanggungjawab mewujudkan tujuan bernegara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu ialah dengan membuat laporan yang berkualitas terkait dengan dugaan kasus korupsi di daerah masing-masing, sebagaimana ditekankan dalam materi yang diajarkan KPK pada kegiatan dimaksud.
“Rasa-rasanya sulit bagi kita mewujudkan tujuan bernegara sebagai cita-cita luhur bangsa kita apabila korupsi masih merajalela,” kata dia.
Firli menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Pelaku korupsi yang melibatkan berbagai pihak, penyelenggara negara maupun pihak swasta, juga dengan ragam modus yang terus berkembang tak bisa hanya ditangani sendiri oleh KPK .
Oleh karena itu, ia mengajak pemuda dan LSM yang tergabung dalam semangat pemberantasan korupsi untuk terus berbuat dan bertindak memberantas korupsi.
“Mari berkarya untuk bangsa, mengabdi untuk negeri, bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas dari praktik-praktik korupsi,” kata Firli.
Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi oleh KPK tahun ini akan dilangsungkan di empat provinsi atau daerah, meliputi Medan (23-24 Agustus), Pontianak (6-7 September), Manado (21-22 September), dan Palembang (5-6 Oktober).
Peserta yang lolos seleksi akan dibekali materi terkait dengan tindak pidana korupsi, cara membuat pengaduan atau pelaporan korupsi yang berkualitas, penyuluhan antikorupsi, dan jurnalisme antikorupsi.