Nasional

La Nyalla Sebut Pancasila Tidak Bisa Diperas Lagi

SURABAYA, EDUNEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan lima sila dalam Pancasila sudah final dan tidak bisa diperas lagi dalam pemaknaan Trisila atau Ekasila.

“Karena seluruh sila tersebut saling berurutan dari sila pertama hingga melahirkan tujuan hakiki bangsa ini di sila kelima,” katanya menyoroti dinamika sosial atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di hadapan sekitar 50 pengasuh pondok pesantren se-Jawa Timur, di Surabaya, Minggu.

Menurut La Nyalla yang juga anggota MPR itu, Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama, termasuk Islam, yang artinya bukan ancaman, dan justru komunisme dan kapitalisme ancaman sebenarnya bagi Pancasila.

Pada kesempatan tersebut, La Nyalla merinci makna Pancasila, yakni pada sila pertama memiliki arti ber-Tuhan, artinya melaksanakan ajaran agamanya, lalu sila kedua berarti rakyat di negeri ini memiliki moral, akhlak dan adab, serta sikap yang baik dan luhur.

“Dengan situasi itu, masyarakat Indonesia akan bersatu dengan saling menghargai perbedaan suku dan agama serta perbedaan lainnya,” tuturnya pula.

Dalam situasi itu, kata dia, maka terwujudlah sila ketiga yang terjadi atas kesadaran diri, bukan atas paksaan atau tekanan.

“Lalu apa yang terjadi setelah orang-orang menjalankan agamanya dan orang-orang beradab ini bersatu. Maka muncullah orang-orang bijaksana sebagai perwakilan untuk bermusyawarah dengan tujuan menemukan pemimpin bangsa ini. Itulah makna sila keempat,” ucapnya lagi.

Jika keempat sila telah dilaksanakan, lanjut dia, maka terwujud sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu, juga menilai wajar adanya banyak penolakan dari seluruh elemen bangsa, terutama MUI, NU dan Muhamadiyah karena bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam.

Baca Juga :   Hakim MK Enggan Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang MK, ini Alasannya!

“Bahkan, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al Quran. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam Trisila dan Ekasila,” ujarnya.

Karena itu, DPD RI sepakat membentuk tim kerja untuk menelaah lebih dalam dan komprehensif terhadap RUU HIP, lalu menyatakan sikap secara kelembagaan tentang apakah RUU harus disederhanakan hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atau memang tidak perlu ada.

Sementara itu, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI itu, juga dihadiri anggota Komisi Kajian Konstitusi MPR RI Jamal Aziz, Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto, dan beberapa tokoh lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com