EDUNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Makassar resmi mengeluarkan surat skorsing kepada Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI, Afandi Ismail tertanggal 6 Januari 2023.
Pemberian skorsing dengan pemberhentian sementara status keanggotaan Afandi Ismail tersebut berdasarkan keputusan Rapat Pleno dan Rapat Presidium HMI Cabang Makassar yang dilaksanakan pada 12 Desember 2022, 15 Desember 2022 dan 5 Januari 2023.
Berdasarkan SK yang beredar yang dikutip redaksi dari grup whatsapp pada Sabtu, 7 Januari 2023, Affandi Ismail dinilai melanggar konstitusi HMI hingga diduga kuat berpolitik praktis.
Dari penjelasan surat keputusan Nomor: 013/A/KPTS/06/1444 Tentang Pemberian Skorsing atau Pemberhentian Sementara, Affandi Ismail melanggar Anggaran Dasar HMI Pasal 11 dan 12, dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 14 dan 23.
Tidak hanya itu, Affandi Ismail juga dipandang melanggar Pedoman Struktur Organisasi dan Pedoman Keanggotaan HMI.
Pasca pemberhentian Affandi Ismail, HMI Cabang Makassar kemudian mendesak PB HMI melaksanakan Rapat Presidium untuk menunjuk Pejabat Ketua Umum PB HMI.
Sebelumnya HMI Cabang Makassar mengeluarkan Pernyataan Sikap Mosi Tidak Percaya lantaran PB HMI gagal menggelar Kongres sesuai jadwal yang telah ditentukan.
