JAKARTA, EDUNEWS.ID – Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut merespons kasus yang menimpa Tom Lembong.
Mahfud menilai wajar publik bereaksi dan menilai eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dikriminalisasi terkait kasus impor gula.
Ia mengatakan penilaian soal kriminalisasi itu muncul karena kebijakan Tom terkait impor gula juga dilakukan menteri perdagangan lainnya, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
“Pak Lembong itu melakukan, membuat kebijakan yang kemudian dia ditersangkakan itu adalah tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh menteri perdagangan berikutnya. Itu kan mestinya akan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” kata Mahfud, Jakarta Rabu (6/11/2024).
Mahfud menilai Kejaksaan Agung harus menjawab tudingan kriminalisasi itu.
“Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi, tapi ini tolong-tolong dijawab, itu kata masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai untuk penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan undang-undang. Ia mengatakan tindakan korupsi tak hanya soal adanya aliran dana yang diterima Tom Lembong.
Akan tetapi, ketika Tom Lembong turut memperkaya orang lain dan korporasi lain yang ditunjuk maka dikategorikan korupsi.
“Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong. Tidak bisa, di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” katanya.
“Unsur kedua, dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditemukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” ujarnya.