Nasional

Perpres TKA Picu Masalah Sosial Baru

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diklaim Presiden Joko Widodo bertujuan menggenjot investasi.
Namun, alasan tersebut dipertanyakan oleh Anggota Komisi IX DPR Ahmad Zainuddin, apakah kemudahaan bagi pekerja asing benar-benar akan signifikan menggenjot investasi asing di dalam negeri?
“Perpres ini kan alasannya untuk menggenjot investasi asing di dalam negeri. Tapi persoalannya, apakah minimnya investasi asing ini masalahnya hanya karena rumitnya perizinan kerja bagi TKA?” kata Zainuddin, Rabu (11/4/2018).
Politikus daerah pemilihan Jakarta Timur ini menjelaskan, Perpres tersebut dipersepsikan pemerintah bahwa kemudahan masuknya TKA ke dalam negeri adalah satu-satunya cara efektif meningkatkan investasi asing.
Meskipun Perpres tersebut diterbitkan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang seperti UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Padahal menurutnya, gelombang masuknya TKA justru bisa memunculkan masalah baru.
“Waktu UU Ketenagakerjaan disusun, semangatnya kan untuk memberi jalan bagi investasi asing, selain untuk memproteksi tenaga kerja kita. Tapi investasi asing tetap minim. Jadi soal menarik investasi asing ini kan wacana lama, kenapa harus ujungnya memudahkan TKA,” tutur legislator PKS ini.
Dia pun menyinggung angka pengangguran yang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir akibat pelambatan ekonomi global berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah industri.
Pada waktu bersamaan, Indonesia tengah menuju bonus demografis, di mana jumlah angkatan kerja terus bertambah dan puncaknya diperkirakan tahun 2020 sampai 2030. Sementara lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas.
Sehingga wajar jika Perpres yang baru keluar ini memicu kekhawatiran banyak pihak. “Bayangkan, TKA dipermudah masuk. Sementara di dalam jumlah orang yang perlu pekerjaan terus bertambah. Akan muncul masalah sosial baru,” tegasnya.
Karena dia menyarankan pemerintah lebih baik menggenjot pembangunan SDM lokal dan suprastruktur dalam negeri agar banyak diserap industri dan bisnis. Bukan justru mengeluarkan pernyataan bahwa diperlukannya TKA karena kualitas SDM dalam negeri yang tidak kompetitif.
“Justru kewajiban pemerintah bagaimana meningkatkan kualitas SDM warga negaranya, tidak menyerah dengan membuka lebar keran asing,” ucapnya menyesalkan.
Jika pemerintah tetap bersikeras dengan kebijakan TKA, tambah Zainuddin, maka sejumlah undang-undang harus direvisi, termasuk UU Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kekacauan hukum.
Sebab munculnya Perpres TKA menambah panjang daftar kebijakan pemerintah yang bertabrakan dengan perangkat hukum lainnya. “Jadinya, perpres ini terkesan untuk kepentingan asing, bukan kepentingan nasional kita,” pungkasnya.

Baca Juga :   Jawaban KPU Perihal Dugaan Pencalonan Gibran Langgar Aturan Pemilu

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com