Nasional

Polisi Mulai Aktifkan 381 Titik Penyekatan Pelarangan Mudik

Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polri resmi memulai Operasi Ketupat 2021 dengan menyekat pemudik selama masa larangan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, 381 posko penyekatan secara resmi beroperasi mulai Kamis (6/5/2021) pukul 00.00.

“Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam,” kata Arief dalam sebuah forum diskusi daring yang digelar pada Rabu (5/5/2021).

Kepolisian dan sejumlah instansi terkait sudah mulai menindak masyarakat yang mencoba untuk mudik ke kampung halamannya.

Polisi memastikan bahwa pengamanan akan dilakukan dengan ketat. Berkali-kali, Polri menyatakan tidak akan kecolongan lantaran titik penyekatan telah bertambah banyak hingga 381 titik.

Diketahui, titik penyekatan itu akan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),

Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).

Arief menekankan agar masyarakat tak perlu nekat untuk kucing-kucingan dengan aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dengan mencari jalur-jalur alternatif.

“Diharapkan masyarakat tidak kucing-kucingan, karena akan merugikan diri sendiri. Seluruh jalur yang ada bisa saja dia melalui jalur tikus, tapi jalur tikus itu tidak akan mungkin sampai ke lubang bawah tanah kan,” ucap dia.

“Pasti akan ketahuan dari penyekatan-penyekatan yang kami lakukan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono menekankan bahwa petugas di lapangan nantinya akan bersikap tegas namun tetap humanis.

Baca Juga :   Narkoba di Lutim: Antara Penegakan Hukum atau Permainan Penegak Hukum

“Operasi Ketupat adalah Operasi Kemanusiaan yang lebih menekankan tindakan persuasif dan humanis,” tuturnya.

Dalam hal ini, penindakan terhadap warga yang masih nekat melakukan mudik hanya akan diputarbalikkan. Namun proses hukum akan berbeda dilakukan apabila masyarakat coba-coba memalsukan dokumen atau menggunakan jasa travel ilegal.

Dia menekankan, sanksi pidana dapat diberikan kepada mereka yang terbukti memakai dokumen palsu.

Dokumen itu berupa surat hasil negatif Covid-18 dan surat izin bepergian atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pihak berwenang menjadi syarat bagi warga yang akan bepergian.

“Kalau ada dokumen palsu, kita kenakan pidana,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Polisi pun telah menyiagakan total 155.000 personel gabungan yang akan melakukan penyekatan kendaraan selama masa larangan mudik. Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan 1.536 pos pengamanan.

dtk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com