Nasional

Sejumlah Pegawai KPK Mundur, Ini Alasannya

 JAKARTA, EDUNEWS.ID – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pemicu setidaknya 3 pegawai KPK mengundurkan diri. Kenapa?

Kabar itu awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu memang tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru hasil revisi.

“Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” jelas Agus dalam rapat pada Rabu (27/11/2019).

Selain itu, Agus menitipkan pesan ke Komisi III untuk menyarankan agar pihak pemerintah membuat aturan tersendiri. Agus menyatakan aturan tersebut harus mengatur tentang independensi pegawai KPK.

“Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN,” jelas Agus.

Dalam UU KPK yang baru disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ‘aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara’.

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Di sisi lain, penasihat KPK M Tsani Annafari mengungkapkan tidak akan aktif lagi dalam jabatannya itu per 1 Desember 2019. Namun Tsani bukan merupakan 1 dari 3 pegawai KPK yang mundur seperti disebutkan Agus.

Tsani memang pernah menyampaikan keinginan mundur dari jabatannya sebagai respons atas revisi Undang-Undang KPK serta proses pemilihan pimpinan KPK baru. Tsani akan kembali pada institusi awalnya yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :   Deretan Fenomena Langit yang Terjadi di April 2024, ada Gerhana Matahari Total

“Ya mungkin kalau kamu kait-kaitkan ada aja (soal dinamika UU KPK) tapi intinya kita sesuai komitmen. Kemarin mengajukan pengunduran diri dan sudah saya lakukan dan ini hanya tanggal eksekusinya saja,” tutur Tsani.

Namun Tsani mengaku tahu soal 3 pegawai KPK yang mundur itu. Malah menurutnya jumlah pegawai KPK yang ingin mundur lebih dari itu.

“Yang saya tahu sih lebih dari 3 (orang) ya,” tutur Tsani.

Dari informasi yang didapat detikcom, 3 pegawai KPK yang mundur itu merupakan pegawai yang telah lama mengabdi di lembaga antirasuah itu. Namun identitas ketiganya belum disampaikan ke publik.

“Saya bilang semua kebijakan kan punya implikasi. Makanya kan kalau kita melakukan perubahan regulasi atau apa pun itu kan harusnya dilakukan dengan ya bahasanya kajian akademis. Itu harus dikalkulasi nah kita harus pertimbangkan. Kalau muncul ekses seperti ini ya itu konsekuensi dari regulasi yang mungkin sudah dipikirkan oleh yang membuat regulasi, kira-kira lho ya saya juga nggak tahu,” ujar Tsani.

dtk

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com