Nasional

Tarif Parkir DKI akan Naik Dimasa Pandemi Covid-19, Tembus Rp 60.000/Jam

Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 yang dinilai masih tergolong rendah. Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000 – Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000 – Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp. 6.000/jam.

Sedangkan bagi motor saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000 – Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000 – Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000 – Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Nah ke depannya tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 – Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 – Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 – Rp 12.000/jam.

“Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu,” kata Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

Selain itu, berikut usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal:

1. Milik Pemda tarif parkir Off street

– Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000 – Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000 – Rp 25.000/jam.
Untuk motor dari Rp 1.000 – Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000 – Rp 10.000/jam.
– Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000 – Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000 – Rp 25.000/jam.
Untuk motor dari Rp 1.000 – Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000 – Rp 10.000/jam.
– Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam.
– Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam.

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

2. Tarif parkir swasta

Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012. Berikut isinya:

– Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen.
Untuk mobil dari Rp 3.000 – Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000 – Rp 25.000/jam.
Untuk motor dari Rp 1.000 – Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000 – Rp 10.000/jam.
– Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll).
Untuk mobil dari Rp 2.000 – Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000 – Rp 10.000/jam.
Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000 – Rp 5.000/jam.
– Parkir vallet Rp 50.000 – Rp 200.000/jam.
– Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam.
– Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam.

 

dtk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com