Nasional

Teken Perpres, Jokowi Izinkan Ma’ruf Dikawal Sepuluh Staf Khusus

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 17 tahun 2012 tentang utusan khusus presiden, stafus presiden, dan stafsus wakil presiden. Perpres ini memastikan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin bakal diperbolehkan memiliki 10 orang staf khusus.

Perpres ini ditandatangani 6 April 2020. Dari salinan yang diperoleh Tempo, Perpres perubahan ini mengubah pasal 36 yang khusus mengatur stafsus Wakil Presiden. “Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden,” bunyi ayat 2 pasal 36.

Pasal itu juga berbunyi bahwa stafsus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

Selanjutnya, perubahan juga dilakukan di pasal 45. Dalam pasal tersebut, disebutkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, setiap stafsus Wakil Presiden dibantu paling banyak 2 orang asisten.

“Asisten sebagaimana dimaksud, termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang merupakan Asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden,” tulis ayat 2 Pasal 45.

Pasal itu juga mengatur agar khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, akan dibantu paling banyak 5 Pembantu Asisten. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wapres dapat menerima arahan langsung dari Wapres.

Dalam pasal tambahan, yakni 45A, dijelaskan bahwa jabatan asisten tersebut disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIa. Sedangkan pembantu asisten disetarakan dengan eselon IIIa. Mereka bisa diisi oleh aparatur sipil negara ataupun bukan ASN.

Baca Juga :   Jawaban KPU Perihal Dugaan Pencalonan Gibran Langgar Aturan Pemilu

Dalam penjabaran hak yang diterima di pasal tambahan yakni pasal 47A, 47b, dan 47C, dijelaskan bahwa jika pembantu asisten berasal dari non pegawai negeri, maka ia mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat eselon IIIa. Namun bila masa jabatannya selesai, ia tak akan mendapat uang pesangon.

Pembantu asisten ini akan menjabat selama staf khusus presiden terkait juga menjabat. Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

tmp

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com