Nasional

Tetapkan PPKM Darurat, KPK Harap Bansos tak Lagi di Korupsi

Bantuan Sosial/Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil keuntungan pribadi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). KPK menekankan, agar penyaluran bansos untuk masyarakat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya Jumat (2/7/2021).

Ipi menyatakan, mekanisme penyaluran bansos tunai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan berbentuk barang. Kajian KPK menemukan, persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

“Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bantuan menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK dan implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik,” ucapnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berdialog dengan siswa penerima manfaat saat kunjungan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK).

Pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun. “Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Terpenting bansos harus akuntabel dari aspek tata laksananya,” tuturya.

 

 

rpl

Baca Juga :   Jawaban KPU Perihal Dugaan Pencalonan Gibran Langgar Aturan Pemilu
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com