Nasional

Tokoh Aktivis Djusman AR Beri Dukungan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulawesi Djusman AR.

EDUNEWS.ID – Dukungan kepada aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terus mengalir sampai hari ini.

Terlihat dukungan tersebut terus disuarakan melalui Solidaritas Haris dan Fatia di https://www.twibbonize.com/kamibersamaharisfatia.

Hingga saat berita ini diturunkan, ada sebanyak 15.300 orang memenuhi panggilan solidaritas tersebut. Diketahui dukungan tersebut baru tiga hari dibuka

Bukan hanya itu, disejumlah daerah menggelar aksi solidaritas dukungan untuk Haris dan Fatia, seperti di Papua, Bali hingga Jakarta, dan Makassar Sulsel sementara konsolidasi berjaringan.

Pihaknya meminta kepada Polda Metro Jaya untuk lebih hati-hati, serius, menggali fakta dan bersikap independen dalam menangani kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan oleh Haris dan Fatia.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulawesi Djusman AR mengatakan, penetapan tersangka terhadap aktivis itu sesuatu hal yang biasa.

“Terkait status penetapan tersangka terhadap dua sahabat kami itu adalah hal yang biasa bagi aktivis HAM dan Anti Korupsi,” kata Djusman AR kepada media, Selasa (22/3/2022).

“Bahkan saya pun bisa tersangka dikemudian hari sebagai bentuk perlawanan orang-orang yang resisten dengan perjuangan kami. Status tersangka pencemaran nama baik bukan merupakan aib bagi aktivis HAM dan Anti Korupsi. Yang buruk bila terjerat dalam kasus melabrak komitmen berkait HAM atau Korupsi,” tambahnya.

Lanjut Djusman AR yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat itu mengungkapkan, sesama aktivis dirinya akan terus memberikan dukungan dan semangat kepada kedua aktivis tersebut.

“Yang pasti saat ini masih berstatus tersangka yang artinya belum akhir dari proses hukum. Bukan merupakan terpidana. Kami sahabatnya enjoy-enjoy saja dengan senantiasa memberi support dan giat hukum. Bahkan kami menganut prinsip “Mati pun demi kebenaran tak mengapa”, Kami juga mengenal petuah
“Tidak ada pelaut yang ulung yang lahir dari laut tak berombak”,” ujarnya.

“Itulah sekilas gambaran wajah penegakan demokrasi di negeri tercinta ini. Masih terdapat segelintir oknum pejabat publik yang resisten dengan hak-hak publik berpendapat khususnya pendapat/kritikan dari penggiat HAM dan Anti Korupsi,” lanjut Djusman.

“Menurut saya itulah cara mengebiri hak berdemokrasi seseorang yang dianggapnya berlawanan. Dahulu zaman orde baru kita dihantam dengan komando otoriter, sekarang dangan jeratan UU ITE. Tujuannya apa? ya untuk membungkam suara-suara kritik,” ungkapnya.

Substansi yang dipersoalkan Luhut adalah yang diungkap atau diperbincangkan Haris dan Fatia di chanel youtubenya dan itu berdasar hasil riset lembaga yang kompeten.

“Harusnya kalau mau fair agar tetap terjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi publik ya lawan dengan data dong. Kan Haris sudah mengundang dan memberi kesempatan untuk klarifikasi di chanel yang sama namun tidak diindahkan malah lebih memilih menempuh upaya hukum dengan cara mempolisikan atas dugaan pencemaran nama baik. Semoga kengototannya mempolisikan Haris dan Patia bukan karena arogansinya sebagai pejabat publik yang merupakan bagian dari kekuasaan,” terang Djusman.

Dirinya pun menyakini bahwa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia di channel youtube itu berbasis data.

“Namun apapun itu sahabat kami Haris dan Fatia sebagai warga negara yang baik tentulah menghargai upaya hukum yang ditempuh Luhut dan kedua sahabat kami siap menjalani proses tersebut hingga ke meja hijau dan saya meyakini apa yang disampaikan ke ruang publik melalui chanelnya tidak mengada-ada atau dapat dipertangungjawabkan berbasis validitas data. Mari sama-sama mengawal kebenaran dalam perjalanan kasus tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :   Waketum Hj Erlina Tallu Rahim Sambut Baik Kerjasama IWSS dengan Kementan RI

Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.

“Silahkan dicari di video itu apakah atau apakah diluar itu juga saya pernah ngomongin fisiknya orang apa saya bicara soal kelakuan di sektor privatnya tidak ada. Saya bicara soal kepentingan publik dan kepentingan publik adalah haknya publik untuk didiskusikan,” ujar dia

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan youtube beredar luas di masyarakat.

“Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di youtube saya bikin acara di youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang dibahan punya dokumen-dokumen otentik,” ucap dia.

Dalam hal ini, Haris menolak membeberkan secara gamblang bukti otentik yang dimilikinya. Intinya terkait adanya dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kalau kalian tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara, kekayaan negara itu bukan sekedar mobil bangunan tapi sesuatu yang terkandung dalam bumi itu menjadi kekayaan negara,” ucap dia.

Karena itu, ia tak ragu seandainya kasus dugaan pencemaraan ini berakhir sampai pengadilan. Haris mengkalaim mendapat dukungan dari pelabagai lapisan masyarakat untuk mengungkap praktik bisnis yang memang punya korelasi dengan kekuasaan.

“Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen dokumen saya temuan-temuan saya,” tandas dia.

Selain itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

“Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini,” ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.

“Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua,” tekannya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com