Nasional

Usai Tes PCR, Kasus Positif Corona di Depok Meningkat

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Depok mencatat lonjakan kasus positif virus corona melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Jumlah kasus positif covid-19 kini naik menjadi 122 orang hingga Minggu (12/4/2020).

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan lonjakan terjadi sejak Sabtu (11/4) usai pihaknya mulai melaksanakan tes PCR di Labkesda Kota Depok sebagai tindak lanjut rapid test. Jumlah itu naik dari semula 83 kasus positif pada Jumat (10/4/2020) dan meningkat jadi 102 kasus positif pada Sabtu (11/4/2020).

Pemkot Depok mulai melakukan tes PCR untuk mendeteksi penyebaran virus corona sejak Kamis (9/4/2020) lalu.

“Peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 menjadi 122 kasus pada hari Minggu tanggal 12 April 2020, dari 102 kasus di hari Sabtu 11 April 2020,” ujar Idris lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (13/4/2020).

Idris menyatakan peningkatan itu berdasarkan pemeriksaan tes PCR terhadap Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang sebagian besar kini masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Berdasarkan hasil PCR itu pula, jumlah PDP yang meninggal dunia di Kota Depok menjadi 31 orang dari semula 34 PDP yang meninggal. Idris menyatakan jumlah itu turun karena tiga di antaranya sudah dinyatakan positif Covid-19.

Di sisi lain, Idris menyatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan dan Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.

Pengajuan PSBB untuk Kota Depok telah diajukan Idris sejak Selasa (7/4/2020) lalu lewat hasil kajian yang diserahkan pihaknya ke Gubernur Jawa Barat. Sejumlah kajian itu, mulai dari epidemologi, pengamanan, kebutuhan pangan, hingga sarana dan prasarana kesehatan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebelumnya memastikan PSBB di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat akan resmi diberlakukan mulai Rabu (15/4/2020) mendatang hingga 14 hari ke depan. Tiga wilayah yang dipastikan bakal menerapkan PSBB yakni, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Bekasi Perpanjang Durasi Belajar di Rumah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melakukan perpanjangan durasi belajar dari rumah. Hal ini berkenaan dengan akan segera diberlakukannya PSBB.

Dalam Surat Edaran nomor 421/2566/disdik yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, disebutkan bahwa perpanjangan durasi itu akan berlangsung hingga 28 April 2020.

“Perpanjangan belajar dari rumah ketiga pada masa darurat corona di kota Bekasi dilaksanakan sampai tanggal 28 April,” tulis Pepen sapaan akrab Wali Kota Bekasi, dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (13/4/2020).

“Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk lakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra atau putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah serta meminta membatasi aktivitas di luar rumah,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Pemerintah Kota Bekasi, Victor Yudistira penerapan PSBB di Bekasi akan mulai diberlakukan pada Rabu (15/4/2020).

“Iya benar (PSBB akan berlaku hari Rabu),” tuturnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com di hari yang sama.

Bukan itu saja, Victor mengungkapkan pihak Kepolisian Metro Kota Bekasi juga sedang mengkaji sanksi bagi para pelanggar PSBB.

“(Sanksi) sedang dibicarakan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com