Ekonomi

Pemerintah Atur Tarif Terbaru PPh Karyawan, Maksimal 35%

Ilustrasi Pajak

JAKARTA, EDUNEWS.ID- Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku sejak 1 Januari 2023. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh 35%.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022. Perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Penerbitan PP memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan,” tulis beleid yang dikutip Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Seluruh Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK, Sudah Berlaku ?

Sebagaimana diketahui, pajak penghasilan (PPh) di Indonesia sudah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.

Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka makin banyak pula layer pajak progresif yang dikenakan.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut perinciannya:

Baca Juga :   Ini Alasan NasDem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Jadi Cagub!

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh 5%.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 kena tarif PPh 15%.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif PPh 25%.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif PPh 30%.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh 35%.

Sumber: Investor Daily

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com