BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Bupati Bulukumba ditegur Mendagri lantaran hendak mengangkat sejumlah pejabat pemkab menjelang Pilkada.
Akibat teguran itu, Andi Muchtar Ali Yusuf membatalkan SK pengangkatan.
Adapun pembatalan hasil mutasi pejabat Pemkab Bulukumba, yaitu pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.
Beberapa di antaranya merupakan pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Mereka diundo alias dikembalikan pada posisinya semula.
Andi Ayatullah selalu Kabid Humas Dinas Kominfo Bulukumba mengatakan, pihak pemkabmemilih taat asas dan menghindari polemik setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada yang isinya menegaskan 22 Maret 2024 itu sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada yang dilarang melakukan penggantian pejabat.
“Seandainya Surat Mendagri terbit jauh hari sebelum tanggal 21 Maret, tentu hal tersebut menjadi perhatian dari seluruh Pemda, sehingga tidak ada Pemda yang melakukan mutasi,” kata Andi Ayatullah.
“SK Pembatalan pelantikan tertanggal 5 April 2024 dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kemendagri, serta pihak terkait lainnya melalui persuratan resmi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut Pembatalan SK, Sekretaris Daerah membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat yang bersangkutan.
“Sekiranya pembatalan SK ini disikapi secara bijak oleh ASN yang mengalami pembatalan jabatan maupun pihak lainnya bahwa pembatalan SK ini merupakan jalan atau solusi terbaik dengan mengikuti petunjuk dari surat Mendagri,” tutupnya.