JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi XI DPR menyayangkan proses perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak diantisipasi sejak awal sehingga sempat dinyatakan mandeg.
“KPPU itu lembaga sangat penting dan strategis buat kita dan sejarah berdirinya membutuhkan perjuangan. KPPU itu salah satu produk reformasi, yang tidak dimiliki Indonesia sebelumnya. Sayangnya kini nasibnya seolah terombang-ambing,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Ecky Awal Mucharram.
Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Keppres perpanjangan jabatan komisioner KPPU. Keppres tersebut memperpanjang jabatan komisioner KPPU saat ini, yang terhitung 27 Februari-27 April 2018.
Keppres yang sama telah diterbitkan untuk masa jabatan 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Dijadwalkan komisioner KPPU baru akan terpilih pada April mendatang.
Ecky mengulas maraknya monopoli di berbagai sektor usaha, terutama Sumber Daya Alam (SDA) saat Orde Baru. Bahkan, kondisi tersebut masih terjadi saat ini. Untuk itulah KPPU hadir dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menjaga peta persaingan di industri.
Selain itu yang tak kalah strategisnya, kata dia, KPPU memiliki peran untuk melawan para pemburu rente, yang ujung akhirnya adalah menegakan keadilan ekonomi. “Kita tak akan bisa menanggulangi persoalan ketimpangan selama pemburu rente masih mendominasi ekonomi dan penguasaan pasar oleh satu kelompok saja,” tegasnya.
Dengan situasi yang seperti ini, manfaat ekonomi hanya dinikmati golongan tertentu. “Contohnya, bagaimana bisa ada satu pihak yang menguasai 5 juta hektar lahan. Ini kan ajaib,” terangnya.
“Mereka-mereka lagi yang menikmati. Tentu, kondisi ini tidak boleh terjadi lagi, sehingga kita perlu menjaga keberadaan KPPU dan perlu diperkuat.” tambah Ecky.
Ecky juga melihat bahwa keberadaan KPPU berperan krusial dalam mendukung perbaikan iklim investasi. “Ini yang terus kita upayakan, agar daya saing ekonomi membaik. Sehingga aktivitas ekonomi berjalan lancar melalui kegiatan investasi. ” tutup Ecky.