JAKARTA, EDUNEWS.ID – UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR akan mulai berlaku besok, meski hingga saat ini belum dibubuhi tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
Sesuai pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa terhitung 30 hari setelah disetujui bersama, RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Itu artinya, revisi UU MD3 yang disahkan DPR pada 12 Februari lalu, mulai besok sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Atas alasan itu juga, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menilai sikap pemerintah yang belum menandatangani UU MD3 bisa diartikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak menolak UU ini.
“Itu belum ditanda tangan, jadi sudah otomatis bahwa pemerintah tidak menolak UU tersebut,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Sementara menanggapi kemungkinan Istana mengeluarkan perppu untuk menggantikan UU MD3, politisi Demokrat ini menyebut bahwa langkah itu sah-sah saja dilakukan. Namun demikian, perppu yang dikeluarkan juga harus diuji di DPR usai dikeluarkan.
“Tentunya perppu juga harus dikembalikan dan diuji lagi di DPR RI,” tutup wakil ketua Dewan Pembina Demokrat itu.