Politik

Pemerintah Tidak Menolak UU MD3

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR akan mulai berlaku besok, meski hingga saat ini belum dibubuhi tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Sesuai pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa terhitung 30 hari setelah disetujui bersama, RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Itu artinya, revisi UU MD3 yang disahkan DPR pada 12 Februari lalu, mulai besok sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Atas alasan itu juga, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menilai sikap pemerintah yang belum menandatangani UU MD3 bisa diartikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak menolak UU ini.

“Itu belum ditanda tangan, jadi sudah otomatis bahwa pemerintah tidak menolak UU tersebut,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sementara menanggapi kemungkinan Istana mengeluarkan perppu untuk menggantikan UU MD3, politisi Demokrat ini menyebut bahwa langkah itu sah-sah saja dilakukan. Namun demikian, perppu yang dikeluarkan juga harus diuji di DPR usai dikeluarkan.

“Tentunya perppu juga harus dikembalikan dan diuji lagi di DPR RI,” tutup wakil ketua Dewan Pembina Demokrat itu.

Baca Juga :   PKB Beri Sinyal Dukung Bupati Gowa Adnan di Pilgub Sulsel 2024!
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com