Politik

Polemik UU MD3 Bisa Diselesaikan di MK

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Judhariksawan berpendapat, polemik mengenai konstitusionalitas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) hanya dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa pasal di dalam revisi UU MD3 dinilai oleh sebagian masyarakat berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia, sehingga Judhariksawan menilai hal ini hanya dapat dibuktikan melalui uji materiil UU MD3 di MK.

“Apapun ketentuan yang dinilai masyarakat bertentangan dengan UUD, itu bisa diselesaikan melalui MK,” kata Judhariksawan di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Judhariksawan mengatakan, uji materi UU di MK dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengetahui hak konstitusionalnya. Masyarakat bisa ikut terlibat dengan menjadi pemohon atau pihak terkait dalam perkara uji materi UU MD3, katanya.

“Tiap orang memiliki pandangan yang berbeda, ada yang menilai ini bertentangan dengan UUD 45 namun ada juga yang menyatakan revisi UU MD3 sudah sesuai dengan UUD 45, maka polemik ini hanya bisa diselesaikan di MK,” kata Judhariksawan.

Hanya inilah satu-satunya mekanisme yang bisa dilakukan. Karena MK atu-satunya yang dapat memberi kepastian hukum, ujar Judhariksawan.

Pada Kamis (8/3) MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga :   Di hadapan MK, Anies Sebut Pilpres Tidak Adil dan Jujur

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com