Nasional

Seru! Adu Argumen Koordinator JATAM vs Kadis Lingkungan Sulsel Soal Tambang Pasir Laut

Kapal Milik PT Royal Boskalis

MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Aktifitas pengerukan pasir di wilayah perairan Takalar, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh kapal milik PT Royal Boskalis terus berlanjut meski menimbulkan pro dan kontra di kalangan nelayan terdampak dan aktifis lingkungan.

Hingga hari ini, Kamis 1 Oktober 2020, aktifitas penambangan pasir di area yang diduga menjadi wilayah aktifitas nelayan Pulau Kodingareng, kota Makassar tampak berjalan seperti biasanya.

Seperti diketahui, pasir yang dihasilkan dari laut tersebut dipakai sebagai material timbunan pada pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Makassar New Port (MNP), pelabuhan baru yang berada di pesisir kota Makassar.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah beberapa waktu lalu dalam diskusi virtual yang digelar oleh SmartFM mengungkapkan, pihaknya banyak menemukan kejanggalan pada kegiatan aktifitas penambangan pasir laut, mulai dari prosedur pemberian izin hingga dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) yang diduga bermasalah.

“Contoh yang kami temukan dalam prosedur keizinan, itu banyak kejanggalan, banyak temuan-temuan banyak dugaan dugaan pelanggaran, salah satunya adalah keluarnya izin lingkungan atau amdal yang luar biasa cepat bahkan melewati dari aturan yang diberikan oleh peraturan menteri lingkungan hidup tentang pembahasan amdal,” kata Merah Johansyah dalam diskusi virtual yang dilaksanakan oleh Smart FM Makassar terkait kisruh penambangan pasir di wilayah tangkapan ikan nelayan Kodingareng, pekan lalu .

Selain itu, pihaknya menemukaan dugaan adanya ‘ijon politik’ dalam proyek penambangan yang memberikan keuntungan puluhan milyar tersebut.

Johansyah membeberkan nama-nama orang yang menjadi direktur, menjadi komisaris, pemegang saham adalah orang-orang yang berada di balik im Sukses Gubernur Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah) pada 2018 lalu.

“Sehingga tindakan Gubernur diduga memberikan izin ini adalah bagian dari ijon atau bayar jasa politik apalagi dia, menjabat sebagai gubernur dan yang menerimanya adalah orang-orang yang selama ini duduk di atas kemudian menjadi direkturnya,” katanya.

Johansyah menjelaskan, dengan fakta yang terungkap tersebut disinyalir ada indikasi dugaan pelanggaran sehingga pemerintah mesti melakukan penghentian atas tambang tersebut.

“Nah ini semua tentu saja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur, termasuk yang dilarang oleh undang-undang pertambangan mineral batubara, kita tahu di dalam undang-undang pertambangan mineral batubara suatu izin pertambangan yang menyalahi undang-undang atau ada indikasi dugaan pelanggaran itu harus dihentikan, Ada pedoman tentang evaluasi terhadap izin-izin tambang ini, jadi harusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah evaluasi audit dan menghentikan kegiatan tambang ini,” jelas Johansyah.

Dimensi lain yang terdampak dari aktifitas penambangan pasir laut tersebut, kata Johansyah adalah dimensi sosial dan lingkungan. Menurutnya, fakta menyatakan tidak mungkin tidak ada masalah jika ada demonstrasi berhari-hari, bahkan berbulan-bulan di masa pandemi oleh warga nelayan pulau kodingareng jika tidak adal masalah.

“Ini siapa sih orang mau repot-repot ya siapa sih orang mau capek-capek datang ke kantor gubernur apalagi ratusan nelayan gitu ya menolak kehadiran tambang kalau memang mereka tidak terdampak jadi pemerintah jangan tutup mata, tutup telinga hanya demi kepentingan memuluskan oligarki politik, kepentingan membancak dana pemerintah, ini kan proyek ini dana pemerintahnya besar sehingga ini jadi sumber bancakan korupsi dari banyak pihak termasuk elit-elit politik,” serang Johansyah.

Selain itu, beber Johansyah, akibat aktifitas pertambangan telah terjadi kerusakan lingkungan hingga kerusakan terumbu karang di area penambangan.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi, banyak sekali tingkat kekeruhan di air, gelombang air pasang yang berubah sehingga nelayan kesulitan dengan kapasitas kapal yang kecil dan tradisional, kerusakan terumbu karang, kawasan tangkapnya dirampas, mereka tidak menghasilkan lagi ikan, ini pembunuhan genosida terus diikuti oleh kekerasan dan kriminalisasi jahat sekali ini,” ungkap Johansyah.

“Masalahnya ini adalah kawasan tangkap, kalau kita bicara nelayan-nelayan di suatu tempat tidak akan bisa hidup kalau tidak dilindungi juga kawasan tangkapnya, nah kawasan tangkap inilah yang dirampas, kawasan tangkap ini sudah berlangsung bertahun-tahun berpuluh tahun sebelumnya mereka memiliki nama-nama lokal ya, sebelumnya memiliki nama lokal ya, Copong Lompo, Copong Ca’di, macam-macamlah sebutan masyarakat terhadap tangkap nelayan ini, itu artinya Perdanya juga harus dicek, harus diinvestigasi,” lanjut Johansyah.

“Apakah penyusunan Perda rencana zonasi pesisir pulau kecil ini sudah memenuhi prosedur, sudah bertanya pada nelayan atau disusun di atas meja tidak melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat, ada masalah juga di Perda ini, dan poinnya bukan hanya perda mba, juga tadi saya bilang ada instrumen untuk memastikan evaluasi terhadap izin-izin tambang itu yang harus dilakukan, ada permen 43 tahun 2015, permen esdm, ada juga nomor kepmen nomor 1796/30 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan permohonan evaluasi serta penertiban terhadap izin-izin pertambangan yang bermasalah, maka apakah ada Perda itu, itu melegitimasi terjadi apa hilangnya suatu masalah nggak juga justru protes masyarakat membuktikan ada masalah kok gitu loh,” jelas Johansyah.

“Saya kira itu keinginan nelayan adalah, diberikan kesempatan untuk bicara, ngapain takut kalau tidak salah, kenapa menghindar dari nelayan,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasdullah memberikan bantahan.  Menurut Hasdullah, pemberian izin terhadap perusahaan pemilik konsesi, dalam hal ini PT Banteng Laut Indonesia (BLI) sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Yang perlu saya sampaikan bahwa tambang pasir ini, telah dikaji oleh tim penilai AMDAL Provinsi Sulawesi Selatan, ada 16 orang dari berbagai keahlian bidang ilmu disitu dan telah menyatakan bahwa tambang pasir hasil kajian itu menyatakan layak, layak untuk diteruskan dan dasarkan itulah sehingga keluar izin lingkungan untuk pengelolaan tambang pasir itu,” kata Andi Hasdullah dalam diskusi tersebut.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Secara Gamblang, Andi Hasdullah membeberkan beberapa hal terkait polemik izin PT Banteng Laut Indonesia yang menjadi pemegang izin konsesi lahan tambang pasir tersebut.

“Yang pertama adalah bahwa kita menuju ke undang-undang tentang tambang pasir itu di dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 itu menyatakan bahwa untuk kegiatan tambang pasir wajib memiliki dokumen Amdal, dan itu sudah mereka miliki. sudah sudah ada dokumen amdalnya,” ungkap Hasdullah.

Yang kedua, kata Hasdullah, dari aspek teknis dalam lingkungan berdasarkan kajian amdal dan simulasi pengisapan pasir tersebut sudah sesuai aturan.

“Perlu saya lagi tekankan di sini bahwa lokasi tambang pasir itu sudah sesuai dengan Perda zonasi yang mengharuskan lokasinya berada di luar 8 mil atau sekitar 13 kilometer dari bibir pantai terluar,” kata Hasdullah.

Ia menjelaskan, terkait dengan aturan diatas 8 mil, hal tersebut untuk menihilkan dampak terhadap biota laut, ekologi laut dan masyarakat akibat aktifitas tambang.

“Jadi semuanya itu sudah dipenuhi lokasinya berada di di luar 8 mil sesuai dengan perda zonasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan itu membatalkan semua izin-izin yang sebelumnya yang berada dekat pantai itu, itu izin-izin yang dekat pantai itu semua sudah batal dengan sendirinya,” bebernya.

Ia juga menuturkan, jika saat ini, hanya tersisa izin yang sudah memenuhi zonasi yang berada di luar 8 mil atau 13 kilometer dari bibir pantai.

“itu semua sudah dipenuhi (PT BLI), lalu berkaitan dengan aspek teknis dan lingkungan melalui Smartfm saya akan jelaskan bahwa simulasi-simulasi pengisapan pasir jadi ini bukan tambang tambang pasir, kita lebih suka menyebut pengisap pasir dengan karena kapal ini mengisap pasir dengan teknologi teknologi yang canggih ya, “ungkapnya.

Hasdullah bahkan meragukan kebenaran atas fakta-fakta yang diungkap oleh Merah Johansyah.

“Jadi data-data itu kebenarnya, saya meragukan kebenarannya, misalnya terjadi kekeruhan di sekitar Pulau kodingareng, bagaimana bisa terjadi kekeruhan di situ, jarak dari kodingareng dengan tempat lokasi kuari itu 13 KM, sementara simulasi kita itu, kekeruhan hanya berdampak radius 300-400 meter,katanya.

Dirinya pun mengajak kepada semua pihak, termasuk aktifis lingkungan untuk turun bersama melihat melihat kebenaran sesungguhnya.

“Itu karena kalau berdasarkan kajian AMDAL kita, kekeruhan itu hanya berdampak ke radius 300 sampai 400 meter dari titik hisap antara jarak Pulau Kodingareng dengan kuari titik pasir itu 13 KM lebih, jadi bagaimana mungkin ada kekeruhan sampai di sekitar pulau ke pulau kodingareng jadi itu kebenarannya itu narasi-narasi itu Sekali lagi saya lakukan kebenarannya itu, baik itu yang berkaitan dengan kekeruhan, baik itu yang berkaitan dengan pengaruh ombak, arus dan sebagainya itu dengan jarak 13 KM itu dengan teknologi pengisapan yang dilakukan oleh kapal Boskalis itu, dalam kajian itu tidak berdampak ke sana,” jelas Hasdullah.

Dirinya juga mengungkapkan, jika pemerintah Sulsel, termasuk pihaknya sudah berkali kali menerima aspirasi dari para nelayan Kodingareng.

“Iya, pernah saya terima aspirasi mereka dua kali, aspirasi pertama itu sangat bagus karena kita difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kita duduk bersama semua dari perwakilan nelayan, dari pemerintah setempat, dari pendamping nelayan, Pemuda, nelayan, pada saat itu dari semua instansi terkait, itu kita diskusi difasilitasi dengan bentuk RDP Rapat Dengar Pendapat di DPRD, pada saat itu kita sepakati itu dua hal, yang pertama itu disepakati bahwa pertambangan pasir agar tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan izin AMDAL yang dimilikinya, lalu keputusan yang kedua adalah masyarakat Kodingareng itu siap diberdayakan, diberikan paket pemberdayaan masyarakat oleh PT Pelindo dengan mitranya, nah itu yang kita sepakati,” jelasnya.

Namun, beberapa bulan kemudian kembali terjadi aksi protes, penyebabnya, ungkap Hasdullah karena ada pendampingan yang dilakukan oleh organisasi lingkungan.

“Lalu dua bulan kemudian, ada lagi aspirasi yang turun, kita tanya kenapa sampai tidak jalan ini hasil pertemuan yang pertama, informasi dari Pelindo kita dapa. terutama dengan nelayan-nelayan berkelompok itu sudah menerima kesepakatan kita di DPR, tapi nelayan-nelayan yang perorangan yang didampingi oleh Walhi itu lagi yang menolak sampai turun lagi, turun lagi yang kedua kalinya dan pada saat turun ke kali nya itu demo di depan kantor gubernur saya sendiri terima dengan Pak Sekda, saya sudah memberikan juga penjelasan penjelasan kepada mereka untuk Bagaimana bisa membuka diri dialog dengan baik dan kita menyelesaikan semua permasalahan ini,” jelas Hasdullah.

Dirinya menegaskan, dalam proyek ini tidak ada yang ingin dirugikan termasuk warga nelayan. Bahkan pihaknya menyebut proyek ini nantinya bisa bermanfaat secara luas.

“Karena kepentingan kita sama, Pemprov juga tidak ingin lingkungan kita rusak, Pemprov juga tidak ingin masyarakatnya susah, kita ingin masyarakatnya sejahtera, jadi kita cari solusi dengan baik, sehingga semua bisa jalan, karena itu juga penambangan pasir kan, kita tahu untuk kepentingan proyek strategis nasional kita, itu untuk penimbunan reklamasi di pelabuhan Makassar new port sebagai pelabuhan internasional pintu gerbang kawasan Timur Indonesia, jadi bagaimana ini bisa berjalan dengan baik masyarakat juga bisa berkembang dengan baik, nah posisi pemerintah ada disitu,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com