JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan diumumkan pada bulan Mei 2024. Pemerintah menyediakan 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK.
“InsyaAllah akhir Mei akan kita lakukan pengumuman. Di bulan Juni kita lakukan seleksi untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dari 2,3 juta formasi yang disediakan, kebutuhan instansi pusat sebanyak 429.183 dengan pembagian 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK gabungan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Khusus untuk kebutuhan instansi daerah mencapai 1.867.333 formasi yang terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan sebanyak 6.027 formasi.
Sementara itu, rincian formasi PPPK ialah 19.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis. Sebanyak 690.822 formasi fresh graduate untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti talenta digital.
Lantas, bagaimana cara mengecek formasi CPNS dan PPPK 2024? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Cek Formasi CPNS 2024
Rincian formasi CPNS dan PPPK 2024 dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier
- Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir
- Pilih jurusan pendidikan
- Masukkan nama instansi yang diinginkan
- Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS
- Klik tombol ‘Cari’.
- Formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Seleksi CPNS 2024 Dibuka 3 Kali
Plt Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan seleksi CPNS tahun ini akan dilakukan sebanyak 3 kali. CPNS untuk sekolah kedinasan pada bulan April, CPNS dan PPPK di instansi pusat pada bulan Juni, CPNS dan PPPK di instansi pemerintah daerah pada bulan September.
Namun, para pelamar hanya boleh memilih salah satu seleksi saja. Pelamar yang sudah mengikuti seleksi, kemudian tidak lolos, tidak bisa mengikuti seleksi periode selanjutnya.
“Pelamar hanya bisa daftar satu. Nggak boleh kalau ini (seleksi pertama) nggak lulus, daftar di tahap selanjutnya,” terangnya.