Kampus

Sidang Maraton Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Ungkap PNS hingga Pegawai Bank Terlibat

MAKASSAR, EDUNEWS.ID –Sidang kasus peredaran uang palsu yang menggemparkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali bergulir secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (4/7/2025).

Fokus utama kali ini adalah mendengarkan kesaksian Mubin Nasir, saksi mahkota yang membongkar detail penjualan uang palsu senilai Rp 41 juta dengan harga Rp 15 juta. Kasus ini menyeret 15 terdakwa, termasuk Aparat Sipil Negara (ASN) dan pegawai bank.

Dalam persidangan, Mubin Nasir, seorang staf honorer UIN Alauddin Makassar, memberikan kesaksian kunci. Ia mengakui telah menjual uang palsu dan bertransaksi dengan terdakwa Sukmawati, seorang guru ASN. Mubin menjelaskan bahwa ia mengenal Sukmawati melalui terdakwa lain, Sattariah, yang berperan sebagai perantara dan pencari pembeli.

“Saya tidak kenal dengan terdakwa, saya kenal hanya dengan Sattariah,” terang Mubin Nasir kepada majelis hakim.

Komunikasi antara Mubin dan Sukmawati dilakukan melalui telepon seluler milik Sattariah, hingga akhirnya terjadi transfer dana sebesar Rp 15 juta ke rekening Mubin. Pertemuan fisik antara keduanya hanya terjadi sekali, yakni di rumah Sattariah, di mana Mubin menyerahkan uang palsu senilai Rp 40 juta kepada Sukmawati.

“Saya hanya sekali bertemu dengan terdakwa, ketemunya di rumah Sattariah saat saya serahkan uang palsu 40 juta setelah terdakwa mentransfer Rp 15 juta,” kata Mubin.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama Sihabudin dan Yeni sebagai anggota, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, mengungkap jaringan pelaku yang cukup luas. Sebanyak 15 terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan agenda sidang yang berbeda-beda.

Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini mencakup berbagai latar belakang profesi, menunjukkan skala dan kompleksitas kejahatan ini. Mereka antara lain:

  • Ambo Ala
  • Jhon Bliater Panjaitan
  • Muhammad Syahruna
  • Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
  • Sattariah
  • Sukmawati (guru PNS)
  • Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
  • Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar)
  • Kamarang Daeng Ngati
  • Irfandy (pegawai Bank BNI)
  • Sri Wahyudi
  • Muhammad Manggabarani
  • Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)
  • Ilham
  • Annar Salahuddin Sampetoding

Kasus uang palsu ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan langsung menjadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi produksi uang palsu ditemukan di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa. Yang lebih mencengangkan, produksi uang palsu ini dikabarkan mencapai triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih.

Hasil produksi uang palsu tersebut juga nyaris sempurna, bahkan dilaporkan mampu lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh X-ray, menjadikannya ancaman serius bagi stabilitas keuangan.

Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dan menjatuhkan putusan yang adil atas kejahatan yang merugikan banyak pihak ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top