News

Soal Larangan Cadar UIN Sunan Kalijaga, ini Tanggapan Aktivis NU

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta melarang mahasiswinya mengenakan cadar di dalam kampus. Bahkan, akan meminta mahasiswinya pindah kampus bagi yang tidak mau dibina melalui beberapa tahapan.

Menanggapi hal itu, Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mukhlas Syarkun mengatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan UIN Suka untuk menerapkannya karena mazhab yang diiikuti umat Islam di Indonesia adalah yang tidak menggunakan cadar.

“Sebetulnya tidak salah juga (mengenakan cadar), tapi kan kita tidak bisa mencampuri peraturan UIN. Nah itu kan peraturan internal. Tapi kalau orang bercadar nggak apa-apa, boleh-boleh saja. Dia punya alasan tersendiri,” ujar Mukhkas di Jakarta belum lama ini.

Namun, menurut, jika mahasiswi bercadar tersebut membawa odeologi yang bertentangan dengan Pancasila, maka sudah seharusnya dilakukan pembinaan. “Kecuali kalau membawa ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Walaupun kadang-kadang orang yang bercadar pun tidak keras juga ideologinya karena dia lebih preventif,” ucap redaktur majalah risalah PBNU ini.

Ia mencontohkan, seperti jamaah perempuan bercadar yang mengikuti jamaah tabligh biasanya mereka juga tidak radikal sehingga sudah sepatutnya dihargai. “Kalau yang jamaah tabligh itu mereka bercadar tapi mereka bukan radikal. Dia mencari yang lebih utama. Nah menurut dia yang lebih utama itu ditutup,” katanya.

Mukhlas pun memberikan apresiasi kepada UIN Suka yang tidak serta merta melakukan pemecatan terhadap mahasiswinya yang bercadar, tapi dengan melakukan pendekatan dialogis. “Bagus sebetulnya langkah pembinaan UIN, tidak serta merta melakukan pelarangan itu. Harus ada dialogis lah itu,” jelas Mukhlas.

Seperti diketahui, sebelumnya Rektorat Kampus UIN SUKA Yogyakarta akan memecat mahasiswi bercadar yang tidak mau dibina di kampusnya. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

Kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN. Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka UIN akan memecat mahasiswi itu.

REPUBLIKA

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com