Nasional

Top! Anies Tak Gentar Digugat Pengusaha Soal Revisi Kenaikan UMP

Anies Baswedan saat menemui mass aksi buruh di depan balaikota beberapa waktu yang lalu / foto : tempo

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.

Saat mendapat krtitik hingga protes dari kaum pengusaha soal revisi kenaikan UMP, Anies tak gentar. Ia justru menjawab alasan perubahan kenaikan UMP dengan menjabarkan logikanya.

Anies menuturkan, keputusan merevisi kenaikan UMP berasal dari perasaannya yang terganggu melihat hasil formula UMP yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga : Beri Keadilan pada Buruh jadi Alasan Anies Revisi Kenaikan UMP Menjadi 5,1 Persen

Formula ini menghasilkan angka kenaikan UMP 0,85 persen. Anies mengaku heran, disaat kondisi perekonomian mulai pulih akibat pandemi, kenaikan UMP menghasilkan angka yang kecil.

“Tahun ini ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan?” ungkap Anies dikutip Senin (20/12/2021) kemarin.

“Karena itulah kita kaji dari inflasi dan pertumbuhan (ekonomi), sehingga akhirnya keluar angka 5,1 persen,” lanjut Anies.

Padahal, kata Anies, kenaikan UMP pada tahun 2021 yang diputuskan di akhir tahun 2020 saja bisa mencapai 3,3 persen. Saat itu, kondisi pandemi sudah melanda. Karenanya, ia ingin formula penetapan UMP bersifat objektif.

“Saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif. Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masak kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas? ini akal sehat aja nih,” jelas Anies.

Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

Kritikan pengusaha hingga ancaman menggugat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 yang semula hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

“Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucap Hariyadi.

Baca juga : Gubernur DKI Anies Naikkan UMP 225 Ribu, Buruh Bahagia

Hariyadi menuturkan Anies melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.

Hariyadi mendesak Anies untuk menarik kembali keputusan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Jika tidak, Apindo bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami akan menggugat hasil revisi itu ke PTUN dan dikoordinasikan Apindo DKI. Mengenai itu kami menunggu dulu Pergubnya sebelum dilanjutkan ke PTUN,” tegasnya (int/voi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com