SELAYAR, EDUNEWS.ID – Kepolisian Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Kelurahan Benteng, Senin (13/3/2023) pagi.
AKP La Ode Samsul Nana selaku Kasat Res Narkoba, mengatakan bahwa pelaku berinisial JA (41) telah lama menjadi Target Operasi.
“Yang bersangkutan sudah lama kami target, tadi siang ada info beraksi lagi di rumahnya sehingga Tim langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti antara lain 2 sachet plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,49 Gram, 6 sachet narkotika bekas pakai, 1 buah penutup botol yg dilubangi, 1 buah sendok Sabu, 1 buah isolasi warna hitam dan 2 struk bukti transfer.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku memperoleh narkotika dari Makassar.
“Pelaku mengaku tidak dikenal nama dan alamat pengirim di Makassar karena cara pemesanannya secara Online,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
