Nasional

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Manokwari Capai 15 M

 MANOKWARI, EDUNEWS.ID – Hingga bulan Oktober 2019, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari mencatat ada tunggakan iuran Peserta Bukan Penerima Upah sebesar Rp 15 miliar. Adapun jumlah peserta dari kelompok ini mencapai 31.986 jiwa.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Meryta O. Rondonuwu menyatakan, pihaknya selama ini terus berusaha menagih tunggakan tersebut melalui telepon dan berharap bisa dibayar. Hal ini dilakukan agar digunakan membantu peserta BPJS dengan prinsip dasar gotong royong.

Meryta menjelaskan, prinsip gotong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini sangat membantu masyarakat. Dia mencontohkan, seorang pasien demam berdarah bisa dibantu oleh 80 orang sehat atau satu pasien melahirkan dengan operasi cesar dibantu 135 orang atau satu pasien kanker bisa dibantu 1.253 orang sehat.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Manokwari yang meliputi tujuh kabupaten yakni Kabupaten Fakfak, Manokwari, Kaimana, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan hingga Oktober 2019 mencapai 645.343 jiwa. Adapun penerima bantuan iuran melalui APBN sebanyak 387.860 jiwa, dari APBD Provinsi Papua Barat sebanyak 60.237 jiwa dan APBD kabupaten sebanyak 59.938 jiwa.

Dia juga mengungkapkan tingkat kepatuhan badan-badan usaha di kabupaten-kabupaten itu membaik, antara lain karena pihaknya menggandeng aparat Kejaksaan untuk melakukan penagihan tunggakan.

Sementara data fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi delapan dokter praktek pribadi, tiga klinik Polri, dua klinik swasta, tiga klinik TNI, 71 Puskesmas, satu praktek dokter gigi, dan fasilitas kesehatan untuk rujukan tingkat lanjut meliputi tiga apotek PRB, tiga rumah sakit tipe B, tiga rumah sakit tipe C dan tiga optik,” tutur Meryta.

Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sanksi itu akan diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres yang tengah digodok di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

“Soal sanksi, kami sedang siapkan proses teknis selanjutnya yang diatur dalam Inpres. Penyusunan ini dikoordinasikan oleh Kemenko PMK,” ucap Fachmi di kantor Kementerian Konunikasi dan Informatika, Senin, 7 Oktober 2019.

Menurut Fachmi, peserta BPJS Kesehatanyang terdata menunggak iuran akan memperoleh kesulitan dalam berbagai proses pengurusan administrasi. Di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.

tmp

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com