JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menilai pelaksanaan otonomi daerah masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Pascareformasi, Indonesia tidak lagi menjalankan pemerintahan dari sentralistik ke sentralistik, yang berarti pemerintah pusat memberikan pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan secara otonom atau mandiri.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang mencakup politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.
“Melihat proyeksi pelaksanaan otonomi daerah yang sedang berjalan memang masih ada beberapa kekurangan yang ke depan perlu diperbaiki,” kata Tamsil kepada dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 13 Mei 2025.
Tamsil mengatakan kekurangan saat ini ialah adanya fenomena resentralisasi setelah lahirnya UU Cipta Kerja. UU ini, kata dia, memengaruhi kemandirian daerah karena ada beberapa kewenangan pemerintah daerah yang diambil alih pemerintah pusat, mulai dari soal perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan.
“Selain itu, masih terjadi disparitas antar daerah penghasil dan bukan penghasil yang disebabkan banyak faktor baik soal sumber daya manusia, infrastruktur, dan kepemilikan sumber daya alam, sehingga memengaruhi pelaksanaan otonomi daerah,” kata dia.
Tamsil mengungkapkan terjadinya moratorium pemekaran wilayah membuat ratusan daerah yang sudah menyampaikan proposal pemekaran ke pemerintah pusat menjadi terbengkalai. Dia menilai pemerintah pusat perlu mencabut moratorium agar daerah-daerah yang mampu dan memenuhi persyaratan bisa dimekarkan, sehingga mewujudkan kemandirian yang sesuai dengan tujuan otonomi daerah.
Tamsil mengungkapkan persoalan utama atau yang sering disampaikan masyarakat saat berkunjung ke daerah. Yakni, belum optimalnya dukungan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Dia mengatakan pembangunan di daerah tidak bisa dilepaskan dari dukungan anggaran pemerintah pusat melalui dana transfer ke daerah, baik melalui dana bagi hasil (DBH) atau dana lain.
Tamsil mengungkapkan saat melakukan kunjungan kerja bersama Komite IV ke Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah daerah setempat menyampaikan pendapatan daerahnya dari DBH Migas mengalami penurunan drastis. Selain itu, pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada saat itu belum direalisasikan.
“Padahal mereka butuh anggaran tersebut untuk melaksanakan pembangunan di daerah. Mungkin di daerah-daerah lain juga ada yang sama kasusnya seperti di Papua Barat Daya,” kata dia.
Tamsil berharap perlu ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menata kembali pelaksanaan otonomi daerah agar tercapai tujuan kemandirian daerah.
“Selain itu, sinergi diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan tujuan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari daerah dan dari bawah dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemisikinan,” ujar dia. (*/int)
