News

Walau PSBB, Palembang Buka Tempat Ibadah

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Meski memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Palembang melakukan pelonggaran pada operasional tempat ibadah dengan protokol kesehatan dan tak memberikan sanksi kepada pelanggar.

Diketahui, Palembang memberlakukan PSBB tahap II sejak 3 hingga 16 Juni. Sebelumnya, PSBB tahap I digelar dari 20 Mei hingga 2 Juni.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pembukaan kembali tempat ibadah itu sudah sesuai dengan edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.

“Penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah, setiap perangkat pemerintah bisa berkoordinasi dengan gugus tugas. Jemaah harus dipastikan paham akan kondisi sekarang sehingga penerapan protokol kesehatan pun tetap di lakukan di tempat ibadah,” ujar dia, usai melaksanakan salat berjemaah di Masjid Habiburrahman Plaju, Sumsel, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, gugus tugas yang dibantu oleh aparat Polri dan TNI pun akan terus mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap tempat ibadah, terutama yang jemaahnya banyak. Gugus tugas akan melakukan edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.

“Saya tegaskan, dalam PSBB yang diperpanjang ini tidak ada lagi sanksi seperti kemarin. Kita fokus edukasi dan sosialisasi agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, cuci tangan, terapkan perilaku hidup bersih sehat, dan juga jaga jarak,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengungkapkan pihaknya melakukan revisi terhadap peraturan wali kota sebagai landasan hukum PSBB. Tujuannya, memberi pelonggaran terhadap tempat ibadah dan waktu kerja yang dinamis untuk sektor industri dan usaha.

Dalam pelonggaran tersebut, setiap tempat ibadah dan tempat usaha yang dibuka kembali harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan mengatur jarak agar tetap menghindari kerumunan dan menerapkan pembatasan jarak fisik. Tempat ibadah yang dibuka kembali pun harus mengantongi rekomedasi dari gugus tugas di tingkat kelurahan.

Baca Juga :   AHY Ungkap Prabowo Minta Siapkan Sejumlah Kader Demokrat untuk Jadi Menteri

“Untuk aturan jam kerja tidak dibatasi, jadi diimbau untuk pemiliknya yang mengatur sendiri jam kerjanya. Aturannya sama, harus ada tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja,” tutur dia.

Terpisah, pemberlakuan PSBB tahap IV di Tangerang Selatan membuat lalu lintas tak terlalu ramai seperti biasanya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Jalan Ir. Djuanda, Ciputat, menuju Pamulang, Tangerang Selatan, maupun sebaliknya, pada rabu (3/6) pukul 10.00 WIB, lalu lintas terlihat ramai lancar memasuki hari ketiga PSBB tahap IV ini.

Hanya terlihat kepadatan di sejumlah titik seperti di putar balik dekat Ramayana, Ciputat, dan persimpangan dekat Rumah Sakit Sari Asih. Kepadatan bahkan tak terlihat seperti di bundaran Universitas Pamulang (Unpam) hingga sepanjang jalan arteri Pamulang arah Muncul dan Serpong.

Biasanya, pada jam-jam tersebut ruas jalan Ir. H. Djuanda menjadi salah satu titik langganan macet untuk wilayah Tangsel. Macet juga biasanya terjadi di putar balik depan kampus UIN Jakarta hingga daerah Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kota Tangerang Selatan memasuki tahap keempat PSBB pada 1 Juni hingga 14 Juni. Sebelumnya, PSBB tahap ketiga berakhir pada Minggu (31/5/2020).

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mulai membolehkan aktifitas di rumah-rumah ibadah selama penerapan PSBB.

“Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Airin dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/6/2020).

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com