Ramadhan

Hukum Haram Meminta THR, Begini Penjelasan MUI

ILUSTRASI.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Umumnya, setiap menjelang Idul Fitri banyak pihak mengatasnamakan ormas hingga pengurus RT meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke warga maupun perusahaan. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan pandangannya perihall fenomena minta-minta THR tersebut.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, THR merupakan hadiah bersifat formal bagi mereka yang sudah bekerja sehingga sah-sah saja. 

“Nah hadiah itu ya jangan diminta. Di dalam Islam itu dilarang kita, dilaknat orang yang minta-minta. Makanya kita ada yang namanya Iffah, adalah butuh tapi kita pura-pura gak butuh,” kata Cholil di Jakarta, Selasa 11 April 2023. 

Cholil memaparkan bahwa Iffah merupakan pemeliharaan kehormatan diri dari segala hal yang merendahkan maupun merusak. 

“Nah kita ini oleh Islam diajarkan untuk iffah, menahan diri untuk jaga muru’ah, jaga marwah, jaga diri. Makanya orang yang minta-minta adalah orang yang tidak punya harga diri. Itu di Islam kalau tidak haram, minimal makruh,” ucap Kiai Cholil. 

Lebih lanjut, dirinya menilai orang yang memaksa dan meminta-minta kepada warga itu bisa masuk kategori haram. 

“Kalau lagi nekan kepada bawahannya itu ya haram, itu nekan namanya. Misalnya, semua setoran ke saya mau lebaran ya. Itu haram. Tapi umpamanya hanya mengimbau begitu ya minimal itu kurang muruahnya, kurang harga dirinya,” pungkasnya. 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top