Hukum

Polisi Tangkap Pria Diduga Hina Suku Makassar di Media Sosial

Ilustrasi.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemilik akun sosial media bernama HM (26) yang diduga mengunggah ujaran kebencian dan SARA terhadap suku Makassar ditangkap polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto membenarkan saat dikonfirmasi.

Dirinya mengatakan, penangkapan terhadap pemilik akun Facebook tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi dari kelompok masyarakat.

“Benar, pelaku sudah kami amankan tadi malam, saat berada di rumahnya. Dia ditangkap terkait ujaran kebencian dan SARA di media sosial,” kata Afhi, Minggu (23/1/2022).

Afhi menjelaskan, kasus ini bermula ketika ada postingan pelaku di Facebook terkait penghinaan suku Makassar, sehingga postingan tersebut viral, dan kemudian dilaporkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motifnya dia memposting postingan ujaran kebencian itu, karena sering mendapatkan Bullying sehingga pelaku sakit hati,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Afhi pihaknya juga menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah postingan ujaran kebencian itu dan akun Facebook milik pelaku bernama, Azazil.

“Saat ini pelaku masih kami periksa dan mendalami keterangan dari pelaku serta barang buktinya sudah diamankan di Polrestabes Makassar,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top