JAKARTA, EDUNEWS.ID— Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara tegas meminta pemerintah untuk mengembalikan seluruh dana desa yang sebelumnya dipotong guna membiayai belanja program pemerintah pusat, khususnya proyek Koperasi Desa. DPD menuntut agar anggaran tersebut dikembalikan sepenuhnya menjadi kewenangan desa.
Tuntutan tersebut disuarakan langsung oleh Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD ke-2 yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Bappenas, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (16/9/2026).
“Fungsi dana desa agar dikembalikan sebagai dana kewenangan desa dengan menaikkan dana desa,” ujar Ahmad.
Dalam RAPBN 2027, alokasi dana desa sebelumnya masuk dalam pos anggaran transfer ke daerah (TKD) yang dipatok sebesar Rp735 triliun. Menanggapi hal itu, Ahmad meminta agar alokasi dana desa reguler dinaikkan dari sebelumnya Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun. Ia juga mendesak adanya jaminan agar penyesuaian pos anggaran belanja pusat tidak dibebankan kepada sektor TKD.
“Bersamaan dengan itu, kualitas belanja daerah juga harus diperbaiki,” tutur Ahmad.
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun ini pemerintah memang telah memangkas pos anggaran dana desa. Pengurangan anggaran tersebut dialihkan secara masif untuk menopang pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pemerintah pusat tercatat menggelontorkan anggaran hingga Rp240 triliun sepanjang 2026 yang disalurkan melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara demi menggenjot pembangunan proyek strategis tersebut.

