DAERAH

Seret Nama Bupati Luwu Timur, Polda Sulsel Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Rp8 Miliar ke Penyidikan

MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan yang resmi menaikkan status perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi stone crusher (alat pemecah batu) ke tahap penyidikan memantik sorotan publik.

Perkembangan hukum yang menyeret nama Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, ini mendapat tanggapan tegas dari tokoh masyarakat.

Ketua Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latif, secara terbuka menyayangkan munculnya permasalahan hukum yang melibatkan seorang kepala daerah. Ia menegaskan pentingnya konsistensi dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar berjalan objektif tanpa perlakuan istimewa.

“Sangat disayangkan hal seperti ini harus terjadi pada seorang pemimpin daerah. Kita semua berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan, namun di saat yang sama, semua pihak juga harus tetap menghargai hak-hak hukum masing-masing serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Ryan Latif dalam keterangannya ke edunews.id, Jumat (18/9/2026).

Lebih lanjut, Ryan mengingatkan bahwa mekanisme hukum menyediakan ruang berimbang bagi seluruh pihak yang bersengketa.

“Kalau memang laporan tersebut tidak benar atau tidak berdasar, maka pihak Irwan Bachri Syam tentu memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan balik,” tambahnya.

Dua Laporan Investor dan Estimasi Kerugian

Dugaan tindak pidana ini berakar dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) investasi stone crusher tertanggal 2021 yang memuat komitmen pembagian keuntungan (profit sharing), namun diduga tidak dipenuhi. Perkara ini didasarkan pada dua laporan polisi terpisah dari para investor, yakni Siosanto Santoso yang melayangkan laporan melalui tim kuasa hukumnya, M.Y. Khaerul Umam dan Muhammad Nasir, atas dugaan wanprestasi atau penggelapan hak investasi, serta Bambang Haryanto selaku investor kedua yang juga mengajukan laporan polisi secara independen terkait skema kerja sama investasi yang serupa. Akumulasi estimasi kerugian dari kedua laporan investor tersebut diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar hingga Rp8 miliar.

Status Legalitas dan Langkah Penyidikan

Meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur pidana sehingga perkara ditingkatkan ke penyidikan, kepolisian menegaskan bahwa posisi Bupati Luwu Timur saat ini masih sebagai terlapor dan belum ada penetapan tersangka.

Tim penyidik masih terus fokus merampungkan pemenuhan alat bukti serta menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mengusut tuntas konstruksi hukum perkara tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top