PDAM

Pra Peradilan Ditolak, Tersangka Pembuat Surat Palsu di Lahan Danny Pomanto Gigit Jari

Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan atas penetapan tersangka pembuat surat palsu obyek tanah di lahan Danny Pomanto, Senin (11/4/2022).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Hari ini, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan yang menolak gugatan atas penetapan tersangka pembuat surat palsu obyek tanah di lahan Danny Pomanto.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Esau Yarisetou, menyatakan bahwa penetapan tersangka sah dan dapat dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Makassar, Senin (11/4/2022).

Hal ini membuat kedua tersangka (Ali Pangerang dan Mandacingi) ‘gigit jari’. Pasalnya, bukti keterlibatan keduanya semakin kuat atas kasus melawan hukum tersebut.

“Kita tunggu tindakan selanjutnya dari pihak penggugat, karena Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini akan terus mengikuti tahap berikutnya,” ujar salah seorang penyidik.

(rls/hms)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top