DAERAH

LSM APKAN RI Minta Reka Ulang Kasus Pembunuhan Di Desa Parenreng Pangkep

ilustrasi penganiayaan

PANGKEP, EDUNEWS.ID – Sidang Perkara Kasus Pembunuhan Warga Kampung Parenreng Desa Parenreng Kec. Segeri Kab. Pangkep, digelar di Pengadilan Negeri Pangkep, Senin lalu (30/5/2022).

Sidang tersebut menghadirkan keluarga korban, keluarga pelaku, serta para saksi dan LSM.

Abd. Wahid selaku anggota Biro Pemerintahan DPP APKAN RI yang mengawal kasus tersebut, berharap agar adanya reka ulang kasus.

“Kami berharap kedepannya, dalam kasus Ini agar dilakukan reka ulang, baik itu dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun dari pihak pengadilan,” pinta Wahid.

Pihaknya juga berharap agar kiranya pelaku dihukum sesuai perbuatannya.

“Setelah kami mendengar para saksi yang sempat hadir, kami menyimpulkan bahwa pelaku itu sudah dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana. Kami minta agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Senada, keluarga korban bernama Lela berharap agar pelaku diberikan hukuman setimpal, bila perlu berupa hukuman seumur hidup.

Diketahui penganiayaan yang mengakibatkan melayangnya nyawa korban tersebut terjadi pada Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wita di Kampung Parenreng.

(rls)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top