WAJO, EDUNEWS.ID – Kasus penganiayaan yang dialami juru parkir di Wajo kini menemui titik terang.
Majelis Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan, kini menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aan Saputra Wijaya.
Diketahui Aan Saputra Wijaya merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Wajo.
Ia kemudian resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap juru parkir.
Adapun Keputusan vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (12/4/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aan Saputra Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang.
