Hukum

Aniaya Juru Parkir, Pengadilan Sengkang Vonis Anak Anggota DPRD Wajo Tiga Bulan Penjara

Aan Saputra Wijaya, tersangka penganiayaan juru parkir di Wajo.

WAJO, EDUNEWS.ID – Kasus penganiayaan yang dialami juru parkir di Wajo kini menemui titik terang.

Majelis Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan, kini menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aan Saputra Wijaya.

Diketahui  Aan Saputra Wijaya merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Wajo.

Ia kemudian resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap juru parkir.

Adapun Keputusan vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (12/4/2023). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aan Saputra Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top