MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Jurnalis korban penganiayaan dan intimidasi oknum polisi di Kabupaten Bulukumba, Dirman Saso resmi melapor ke Propam Polda Sulawesi selatan.
Dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian.
Firmansyah selalu kuasa Hukum korban dari LBH Pers Makassar mengatakan, laporan tersebut adalah tahap awal perihal kejadian yang dialami korban di lapangan.
“Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam lamanya. Hari ini masih tahap laporan atau masih sebatas gambaran umum dari peristiwa yang menimpa klien kami,” ungkapnya, Senin (17/4l/2023).
Firman menilai apa yang dialami kliennya adalah tindakan yang tidak patut dilakukan penegak hukum.
“Kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk secara serius menuntaskan laporan tersebut sekiranya menimbulkan efek jerah bagi pelaku serta memberikan keadilan bagi korban,” ucap Firman.
Sementara itu, Kepala Biro iNews TV Andi Muhammad Yusuf Aries mengaku langkah tersebut diambil pihaknya sebagai bentuk perlawanan atas pelaku kekerasan terhadap jurnalisnya.
“Kami secara lembaga sangat mengharapkan dan mempercayai aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut,” bebernya.
“Apapun itu tidak bisa ada alasan untuk melakukan tindak kekerasan, apalagi terhadap jurnalis yang sementara melaksanakan tugas tugas jurnalistik di lapangan,” tutupnya.
