Hukum

Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan

foto/sinjaiinfo : jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (01/11/2023).

SINJAI, EDUNEWS.ID – Kejari Sinjai resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2022.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (01/11/2023).

Zulkarnaen selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti.

“Dan pada hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka, yaitu yang pertama tersangka berinisial ‘S’, kedua berinisial ‘G’ dan ketiga berinisial ‘H’,” ujar Zulkarnaen.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan penyitaan beberapa dokumen.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.400 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top