BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Seorang relawan caleg DPR RI Dapil 2 Sulawesi Selatan terekam kamera membagikan uang ke warga.
Dugaan kampanye politik uang itu terjadi di Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba.
Dalam video nampak sejumlah relawan membagi-bagikan amplop berisi uang Rp50 ribu.
Adapun perekam video merupakan pihak Panwas Kecamatan.
Dari informasi yang dihimpun, ternyata kejadian ini terjadi pada November 2023 di sebuah rumah salah satu tim pemenangan.
Agus Jayanto selaku Kasi Pidum Kejari Bulukumba mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah tahap P21.
“Kasus ini rencananya disidangkan pada Rabu, 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Bulukumba,” kata Agus, Selasa (16/1/2024).
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf (j) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana 2 tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah.
