Hukum

Gibran Lolos dari Gugatan Rp204 Triliun

foto/ist: tangkapan layar gibran saat debat pilpres

SURAKARTA, EDUNEWS.ID – Gibran Rakabuming Raka terbebas dari gugatan Rp204 triliun.

Gugutan tersebut dilayangkan Ariyono Lestari dan kelompok Giliran Berantakan (Giberan).

Mereka menggugat Gibran dan Almas Tsaqibbirru serta KPU soal uji meterill batas usia capres-cawapres di MK.

Gugatan dilayangkan sebab merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK.

Diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan pihak Gibran pada Kamis (22/2/2024).

Pihaknya pengadilan menyebutkan, kewenangan untuk gugatan merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top