JAKARTA, EDUNEWS.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani darurat ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 19 perusahaan di wilayah Sumatra dan Kalimantan resmi dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, di mana 12 korporasi di antaranya beroperasi di Pulau Kalimantan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa luas total area karhutla secara nasional saat ini telah mencapai angka mengkhawatirkan, yakni sekitar 11.046,69 hektare. Pemerintah memastikan penegakan hukum dijalankan secara komprehensif melalui tiga jalur sekaligus: sanksi administratif, gugatan perdata atau sengketa lingkungan hidup, hingga proses pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan data investigasi KLH, sebaran 12 perusahaan yang diduga menjadi biang kerok karhutla di Kalimantan terbagi ke dalam tiga wilayah provinsi. Di Kalimantan Barat (Kalbar) ada 7 badan usaha dengan total area terbakar seluas 2.260,08 hektare. Kalimantan Selatan (Kalsel) 3 badan usaha dengan total area terbakar seluas 6.595,15 hektare. Lalu, Kalimantan Tengah (Kalteng): 2 badan usaha dengan total area terbakar seluas 99,40 hektare.
Sementara itu, wilayah Pulau Sumatra juga mencatatkan 7 perusahaan terduga yang tersebar di Sumatera Selatan (4 perusahaan dengan luas 772,72 hektare), Lampung (1 perusahaan seluas 202,73 hektare), serta Riau (1 perusahaan seluas 7,10 hektare).
Rizal menjelaskan, tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) saat ini masih terus mendalami dan memverifikasi temuan di lapangan. Penindakan awal sejak Januari hingga akhir Agustus 2026 telah diwujudkan melalui tindakan nyata seperti pemasangan plang pengawasan, penyegelan, hingga pembentangan garis pengawas lingkungan (PPLH line) di area konsesi perusahaan terkait.
Meski investigasi mendalam masih berjalan untuk memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau mengalami kebakaran akibat kelalaian, KLH menegaskan bahwa korporasi tetap tidak bisa lepas tangan. Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak diterapkan karena insiden tersebut terjadi di dalam batas konsesi izin mereka.
“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata,” tegas Rizal.
Selain 12 korporasi di Kalimantan dan 7 di Sumatra yang tengah diproses gelombang pertama ini, KLH mengindikasikan angka tersebut masih berpotensi bertambah. Pemantauan satelit menunjukkan puluhan korporasi lain berada dalam radar pengawasan ketat, seiring komitmen pemerintah menuntut pemulihan lingkungan dan mengusut tuntas potensi kerugian ekologis triliunan rupiah akibat karhutla.
Redaktur : Eka Setiawan

