SINJAI, EDUNEWS.ID – Enam TPS di Kabupaten Sinjai Sulsel melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).
TPS tersebut terbagi di tiga Kecamatan yakni empat TPS di Sinjai Utara, dan masing-masing satu TPS di Sinjai Timur dan Selatan.
PSU hanya memilih calon Presiden dan calon wakil Presiden.
Supratman selaku Komisioner KPU Sinjai menyebut PSU berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai perihal adanya pemilih tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket).
Pemilih juga tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.
