News

Menteri Koperasi Geram, TikTok Shop Melanggar Lagi!!

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM menyebut Tiktok Shop masih melanggar Permendag 31/2023.

Teten juga melihat hal tersebut memuat unsur politik.

“Loh, tim kami secara teknis para dirjen sudah ketemu, secara teknis ini melanggar, nah inikan pertimbangan politik berarti. Sudah-sudah sampai situ aja,” tegas Teten di Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024) kemarin.

Menurutnya, sampai saat ini, pembayaran pembelanjaan masih bisa dilakukan di dalam aplikasi Tiktok.

Padahal transaksi di dalam aplikasi media sosial dilarang dan tertuang pada Pasal 21 Permendag 31/2023.

“Coba anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” jelasnya.

Pelanggaran yang dimaksud tertuang pada Pasal 21 ayat (3), yakni larangan platform yang masuk dalam social-commerce melakukan fasilitas transaksi pembayaran.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top