GOWA, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap pelaku arisan bodong di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (19/4/2024).
Penangkapan itu usai sejumlah korban melaporkan pelaku ke Polres Gowa awal April.
Ipda Udin Sibadu selaku Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial NH alias Kiki.
“Pelaku menjual arisan lewat sosial media dan WhatsApp,” kata Udin.
Salah satu korban berinisial SA, mengaku membeli 6 nomor arisan kepada pelaku.
“Korban membeli arisan kepada pelaku 6 nomor arisan, 4 arisan get Rp5 juta, 1 arisan get Rp4,5 juta dan 1 arisan get Rp4 juta,” jelas Udin.
Pihaknya menyebut total korban sebanyak 20 orang dengan total kurigian ditaksir sekitar Rp280 juta.
Adapun modus pelaku, menjanjikan para korban pengembalian dana Rp3,5 juta dalam rentan waktu seminggu.
Pelaku memberitahu pada para korban akan mengembalikan uangnya secara bertahap sebanyak empat kali. Pertama dibayarkan pada 11, 12, 16, dan 21 Maret,” tutup Udin.
