SIDRAP, EDUNEWS.ID – Video berdurasi tiga menit tujuh detik memperlihatkan seorang perempuan berinisial NL (25), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), beredar luas.
Dalam video tersebut, terlihat jelas NL diikat oleh tiga warga menggunakan tali, mengenakan baju putih dan sarung.
Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada 13 Mei 2024, sekitar pukul 09.30 WITA.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, melalui Kapolsek Dua Pitue, Iptu Amiruddin, membenarkan kejadian itu.
Menurut Iptu Amiruddin, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Muh. Zain, Kecamatan Dua Pitue. NL diikat tangan dan kakinya oleh beberapa warga dengan menggunakan tali.
NL, yang diketahui berasal dari Desa Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, diduga mengalami gangguan jiwa dan kerap mengamuk serta merusak pintu rumah dan motor salah satu warga.
Warga yang resah dengan perilaku NL tersebut kemudian mengambil langkah untuk mengamankannya dengan cara mengikat tangan dan kakinya.
Salah satu warga yang ikut mengikat NL, Ruslan alias Code, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas koordinasi dengan pihak keluarga NL.
Setelah diamankan, NL dibawa kembali ke Mamuju oleh keluarganya menggunakan mobil.
